Kamis, 23 Juli 2009

Perkembangan Pemikiran Dalam Islam

AL-MATURIDIAH
Abu Mansur Al-Maturidi dan Pemikiran-Pemikirannya
Oleh: H. Benny Fitra, B.Ed

A. PENDAHULUAN
Al-Maturidiah merupakan salah satu sekte Ahli Sunnah wal Jama’ah yang tampil bersama dengan Asy’ariah. Maturidiah dan Asy’ariah dilahirkan oleh kondisi sosial dan pemikiran yang sama. Kedua aliran ini datang untuk memenuhi kebuTuhan mendesak yang menyerukan untuk menyelamatkan diri dari ekstrimitas kaum rasionalis di mana yang berada di barisan paling depan adalah Mu’tazilah, maupun ekstrimitas kaum tekstualis di mana yang berada di barisan paling depan adalah kaum Hanabilah (para pengikut Imam Ibnu Hambal). Kedua aliran ekstrim berusaha mengambil sikap tengah diantara kedua aliran ekstrim itu. Memberikan banyak sendi dan sarana bagi sikap mengambil jalan tengah ini. Keduanya berbeda pendapat hanya dalam hal yang menyangkut masalah cabang dan detailitas. Pada awalnya antara kedua aliran ini dipisahkan oleh jarak: aliran Asy’ariah di Irak dan Syam (Suriah) kemudian meluas ke Mesir, sedangkan aliran Maturidiah di Samarkand dan di daerah-daerah di seberang sungai (Oxus).
Kedua aliran ini bisa hidup dalam lingkungan yang kompleks dan membantuk satu mazhab. Nampak jelas bahwa perbedaan sudut pandang mengenai masalah-masalah fiqh kedua aliran ini merupakan faktor pendorong untuk berlomba dan survive. Orang-orang Hanafiah (para pengikut Imam Hanafi) membentengi aliran Maturidiah, dan mereka kaitkan akarnya sampai pada Imam Abu Hanifah sendiri. Sementara itu para pengikut Imam Syafi’i dan Imam Malik mendukung kaum Asy’ariah, dan mereka berjuang keras untuk menyebarkannya sehingga aliran ini bisa meluas ke Andalusia dan Afrika Utara, yang segera menjadi akidah resmi bagi semua Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa persaingan antara dua aliran ini tidak memberikan ruang gerak kepada salah seorang Syeikh dari kalangan pengikut Abu Hanafiah di Mesir –yakni al-Imam al-Tahawal (321 H/933 M) yang hidup semasa dengan al-Maturidi dan al-Asy’ari, yang juga merasakan kebuTuhan yang dirasakan oleh kedua tokoh ini untuk menyatukan barisan menghilangkan sebab-sebab yang membuat mereka bertikai dan mengambil sikap tengah antara kaum tekstualis dan kaum rasionalis.
B. SEJARAH SINGKAT AL-MATURIDIAH
Golongan Maturidiah berasal dari Imam Abu Mansur Al-Maturidi. Golongan rasionalis yang diatributkan kepada Al-Maturidi. Sumber Ushulud Dien mereka adalah rasio dan mengambil teks (Al-Quran dan Sunnah) sebagai sumber kedua setelah itu.
Al Maturidiyah didirikan dalam rangka untuk mengkaunter golongan yang lain (seperti Mu’tazillah dan Asy’aris), akan tetapi tidak disebut Al-Maturidiah hingga setelah kematiannya.
Dia adalah Abu Mansur Muhammad bin Muhammad ibn Mahmud Al-Maturidi Al-Samarkandi. Maturidi adalah sebuah tempat di dekat Samarqan tempat dia dilahirkan meskipun tidak seorangpun secara pasti mengetahui tahun kelahirannya. Ini adalah sebuah observasi penting karena ini berarti bahwa orang yang membuat isnad tidak mengetahui cukup informasi tentangnya untuk menjadikannya sebagai sumber, artinya tidak ada seorang alim pun yang pernah mengenalnya.
Adapun, Syeikh Nusair bin Yahya Al-Balkhie (Hanafi) meninggal tahun 368 H, hanyalah seorang Syeikh yang diatributkan kepadanya. Dia tampaknya belajar semua fiqh dari Abu Hanifah, melalui beberapa pernyataan bahwa dia belajar dari ulama Hanafi lainnya seperti Al-Jauzani dan saudaranya Abu Nasr Al-Ayaad.
Al-Imam Abu Mansur Al-Maturidi digambarkan dalam buku; “Al-Fath Al-Mubin” (Terbuka Jelas Atas Tingkatan Ushulis), “Abu Mansur menggunakan argumen yang kuat untuk meyakinkan setiap orang, dia menggunakannya untuk mempertahankan aqidah umat muslim……”
Dia adalah orang yang banyak merujuk pada rasio/akal dan dari pendapat-pendapat mereka sendiri. Mereka memberikan kepadanya titel yang menyeluruh/sempurna, sepanjang persoalan itu bisa dibuktikan, dia tidak akan mengambil pendapat ulama. Mereka mengatakan, “Dia berdiri keras melawan golongan Mu’tazillah”. Dia begitu luar biasa dalam menyerang teks (Al-Quran dan As-Sunnah) dengan menggunakan rasio. Dia seorang rasionalis yang mencoba membuktikan eksistensi Allah dengan hujjahnya sendiri, akan tetapi jika dia tidak mengetahui bagaimana eksistensi Allah berdasarkan Al-Qur’an maka dia akan dihukum oleh Allah swt. Abu Mansur berdebat dengan semua ulama yang tidak sependapat dengannya. Dia berdebat dengan banyak orang dari golongan Mu’tazillah dan bersatu dengan Asy’ariy dalam melawan mereka. Tidak ada bukti bahwa dia bertemu dengan Imam Abul Hasan Al Asha’ari, akan tetapi murid-murid mereka saling bertemu. Dia memilki perselisihan yang besar dengan Ahlul Hadits, dia menyaksikan pembunuhan besar-besaran antara Ahlul Hadits dan Ahlul Kalam. Kelebihan dari Imam Abu Mansur Al-Maturidi adalah dia menulis banyak buku, akan tetapi dia tidak banyak mendapat dukungan dari ulama. Dia meninggal dan dikuburkan di Samarkand.
Dia dikenal adalah orang yang kuat. Dia dikenal oleh salah seorang ulama yaitu Abu Hasan An-Nadawi, beliau berkata, “Abu Mansur Al-Maturidi adalah seorang yang pandai, lihai dan terampil dalam semua seni.” (Rijal Al-Fikri Wad Da’wah).
Dia hidup pada masa yang sama dengan Abul Hasan Al-Asy’ari, akan tetapi tidak ada bukti bahwa mereka saling bertemu. Namun dilaporkan bahwa mereka berdebat dan berkomunikasi melalui surat dan melalui murid-murid mereka (meslipun tidak ada bukti bahwa mereka secara nyata berkomunikasi lewat surat).
Dia memiliki banyak buku termasuk, “Ushul Fiqh”, “Takfir”, “Takwil” yang dia gunakan untuk menyerang Jahmiyah dan salah satu bukunya yang terkenal yaitu “Kitabul Tauhid”. Dalam “Kitabul Tauhid”, tidak disebutkan tentang Tauhid Uluhiyah, pembicarannya murni tentang Tauhid Rububiyah dan sesuatu yang berhubungan kepada Tanzih.

Al-Maturidiah
Setelah dia meninggal, ide-idenya berkembang mulai tahun 333 H hingga 500 H dikalangan murid-muridnya. Banyak dari mereka yang menulis banyak buku yang mengikutinya dalam aqidahnya dan mengikuti fiqh dari Abu Hanifah. Termasuk di dalamnya (muridnya) yaitu Imam Abul Qasim Ishaq bin Muhammad bin Ismail Al-Hakim Al-Samarqandi (meninggal 342 H), dikenal sebagai Abul Qasim Al-Hakim dan Abu Muhammad Abdul Kareem bin Musa bin Isa Al-Bazdawi (meninggal 390 H) dikenal sebagai Al-Bazdawi.
Setelah ini tingkatan Al-Maturidiah dengan tokoh Abul Yusr Al-Bazdawi (421 H – 493 H), dikenal sebagai Muhammad bin Muhammad bin Husain Abdul Kareem Al-Bazdawi. Dia dikenal sebagai Syeikh dari Ahnaf setelah saudara tertuanya.
Setelah itu dia menjadi Syeikh Al-Hanafiyah. Dia belajar dari ayahnya yang mengambil dari kakeknya yang merupakan murid dari Abu Mansur. Dia juga belajar dari banyak ulama Mu’tazilah. Dia belajar dari buku filosofi Al-Kindi. Dia menyalahkan Abu Hasan Al-Asy’ari karena bukunya akan membingungkan semua orang (yang membacanya). Sesungguhnya dia telah membenarkan buku dari Abu Mansur Al-Maturidi tentang At-Ta’wil dan mendasari bukunya atas buku tersebut. Abu Yusr Al-Bazdawi meninggal di Bukhara pada tahun 493 H.
Pada masa terakhir tulisan dan kumpulan dari aqidah Al-Maturidiah dari tahun 500 H dan seterusnya. Dilanjutkan pertama kali oleh Abul Mu’in An-Nasafi (438 H – 508 H), orang yang berada antara Maturidiyah dari Baqilaani dan Ghozali serta Asy’aris. Dia menulis beberapa buku termasuk “Kitab At-Tahmeed” yang berisi semua opininya.
Setelah itu, Najm Ad-Dien An-Nasafi (462 H – 537 H). Dia adalah Najm Ad-Dien bin Muhammad An-Nasafi, pengikutnya mencapai lebih dari 500 orang, dan terkenal dengan nama Abul Yusr Al-Bazdawi dan Abu Isa. Imam Sam’aani berkata tentang biografi An-Nasafi :
“Pertama saya mengenalnya dia adalah seorang Imam yang memenuhi syarat dan dia menghimpun semua buku. Akan tetapi ketika saya berkunjung ke Samarqand saya membaca beberapa bukunya penuh dengan ilusi dan penyimpangan. Saya temukan (dari buku-buku tersebut) dia tidak mampu memahami hadits.”
Perlu dicatat bahwa Najm Ad-Dien lebih dikenal oleh pengikutnya daripada Abu Mansur Al-Maturidi. Setelah itu, Maturidiah tersebar hingga ke Madaris dari Doubond dari tahun 1283 H dan tahun 1272 H. Maturidiah tersebar hingga ke Brelwies. Penguasa Brelwies pada waktu itu adalah Ahmad Rida Khan, seorang Hanafi Maturidi. Dia dikenal sebagai “pemabantu dari Musatafa”. Dia meninggal tahun 1340 H. Sekolah terakhirnya adalah sekolah Al-Kautsari, juga dikenal sebagai Jarkasi (1296 H – 1371 H) sebagai tokoh Maturidi. Dia adalah orang yang menghina semua a’immah dari ummah dan berkata “semua buku Salaf adalah syirik dan kita seharusnya tidak membacanya.” Dia adalah orang yang menulis semua buku-buku Abu Mansur Al-Maturidi setelah itu.
Inilah sejarah singkat dari golongan Al-Maturidiah, darimana mereka datang dan bagaimana mereka berkembang. Penting untuk menggambarkan awal mula mereka. Karena kekacauan dari aqidah mereka tersebar luas di dunia hingga saat ini. Kita seharusnya mencatat bahwa dasar dari semua argumen mereka diawali dengan rasio/akal dan tidak didasarkan atas standar Islam dan sahabat Muhammad saw. Ahlul Sunnah Wal Jama’ah tidak menyimpang dari jalan sahabat Muhammad saw, baik dalam aqidah atau fiqh. Pemahaman inilah yang tidak ada (tidak ditemukan) di Al-Maturidiah.

C. SISTEM PEMIKIRAN AL-MATURIDI
Untuk mengetahui sistem pemikiran Al-Maturidi, kita tidak bisa meninggalkan pikiran-pikiran Al-Asy’ari dan aliran Mu’tazilah, sebab ia tidak bisa terlepas dari suasana masanya. Baik Al-Asy’ari maupun Al-Maturidi kedua-duanya hidup semasa dan mempunyai tujuan yang sama, yaitu membendung dan melawan aliran Mu’tazilah. Perbedaannya adalah kalau Asy’ari menghadapi negeri kelahiran aliran Mu’tazilah yaitu Basrah dan Irak pada umumnya, maka Al-Maturidi menghadapi aliran Mu’tazilah negerinya, yaitu Samarkand dan Irak pada umumnya, sebagai cabang atau kelanjutan aliran Mu’tazilah Basrah dan yang mengulang-ulang pendapatnya.
Meskipun pendapat-pendapat Al-Asy’ari dan Al-Maturidi sering-sering berdekatan, karena persamaan lawan yang dihadapinya, namun perbedaan-perbedaannya masih selalu ada. Menurut Syekh M. Abduh, perbedaan antara keduanya tidak besar, kurang lebih hanya dalam 10 masalah, yang bersifat perbedaan kata-kata. Orang lain mengumpulkan perbedaan-perbedaan itu sehingga mencapai jumlah 40 masalah.
Menurut Ahmad Amin masalah yang menjadi perbedaan tersebut tidak penting (prinsipil), seperti: Apakah sifat “baqa” itu sifat wujud atau bukan, “Wujud” itu hakekat Zat atau bukan, Bagaimana hakekat iman dan apa bisa bertambah atau berkurang. Arti “qadha” dan “qadar”, Iman kepada Tuhan wajib dengan akal atau tidak, Apakah jenis lelaki menjadi syarat kenabian atau tidak.
Perbedaan-perbedaan itu bisa kita dapati setelah memperbandingkan buku-buku Ilmu Kalam menurut aliran Asy’ariyah dengan buku-buku aliran Maturidiah, seperti “Al-‘Aqidun Nasafiah” karangan Najm al-Din An-Nasafi.
Boleh jadi perbedaan yang tidak begitu banyak ada pertaliannya dengan perbedaan dasar-dasar mazhab Syafi’i yang dianut oleh imam Al-Asy’ari dan dasar-dasar mazhab Abu Hanifah yang dianut oleh Al-Maturidi. Karena itu kebanyakan pengikut Al-Maturidi terdiri dari orang-orang mazhab Hanafi, sedang pengikut aliran Asy’ariah terdiri dari orang-orang mazhab Syafi’i.
Berbeda dengan pendapat Syekh M. Abduh dan Ahmad Amin, maka Syekh Abu Zahrah mengatakan bahwa perbedaan antara Al-Asy’ari dan Al-Maturidi sebenarnya lebih jauh lagi, baik dalam cara berfikir maupun dalam hasil-hasil pemikirannya, karena Al-Maturidi memberikan kekuasaan yang luas kepada akal lebih dari pada yang diberikan oleh Al-Asy’ari. Untuk jelasnya di bawah ini disebukan pendapat-pendapat Al-Maturidi.

D. PEMIKIRAN-PEMIKIRAN AL-MATURIDI
1. Teori KeTuhanan Menurut Aliran Maturidiah
Para pengikut aliran Maturidiah, seperti halnya orang-orang Asy’ariah, memegang teguh teks-teks agama –al-Ma’sur, karena seperti halnya orang-orang Asy’ariah mereka adalah kaum salaf. Mereka memberikan ruang gerak –tempat mereka memperluas cakrawala pemikiran- kepada akal, tetapi secara global mereka lebih dekat kepada kaum Asy’ariah dibandingkan kepada Mu’tazilah. Sebagai contoh, mengenai problematika keTuhanan, mereka meneguhkan bahwa Allah memiliki sifat-sifat yang berbeda dari segala yang temporal. Jadi, Allah Maha Mengetahui karena sesuatu ilmu yang tidak seperti ilmu-ilmu (yang selama ini dikenal pada ilmu makhluk), juga Maha Kuasa karena sesuatu kekuasaan tetapi tidak seperti kekuasaan (makhluk).
Kalam Allah adalah eternal, qadim. Kalam ini merupakan sifat yang ada pada Zat Allah, bukan merupakan jenis huruf maupun suara yang temporal dan makhluk itu. Ini memberikan kesempatan untuk membedakan al-Kalam al-Nafsi (Sifat Maha Beriman yang ada pada Allah) dan al-Kalam al-Lafzi (bicara dengan kata-kata).
Al-Maturidi berpendapat bahwa melihat Allah adalah hak dan harus tanpa bagaimana (bisa digambarkan bagaimana caranya), tidak berhadapan maupun membelakangi, tidak terang maupun gelap. Masalah Allah berada di ‘Arsy (singgasana) dan Istiwa’ (duduk di singgasana) yang memang disebutkan dalam teks-teks agama, pengertiannya ia diserahkan kepada Allah atau ia takwilkan bahwa itu menunjukkan ke Maha Agungan. Dari sini jelas bahwa pendukung aliran Maturidiah sependapat dengan kaum Asy’ariah mengenai unsur-unsur raisi (fundamental) yang melandasi teori keTuhanan, tetapi mereka berbeda pendapat mengenai masalah-masalah lain yang bersifat cabang –yang oleh para analis diangkat hingga menjadi sekitar 20-an. Disini penulis cukup menyebutkan empat saja yang berhubungan dengan problematika keTuhanan. Sebagai misal, kaum Asy’ariah menganggap sifat baqa (Maha Kekal) sebagai sifat tambahan bagi Zat (Allah), sementara kaum Maturidiah menolak sifat ini –sebagaimana sifat ini ditolak oleh sebagian kaum Asy’ariah semisal Imam al-Haramain dan Fakhr al-Razi, dan mereka berpendapat bahwa al-Baqa itu adalah kenyataan adanya Zat di dalam zaman bukan sesuatu yang ditambahkan pada zat. Sifat-sifat al-Ma’ani yang dikenal sebagai sifat yang ada pada Zat itu, oleh kaum Maturidiaj ditambah dengan satu sifat lagi yakni, sifat al-Takwin (Maha Pencipta) yang mereka dasarkan pada firman Allah swt:
          
Artinya: “Sesungguhnya keadaan-Nya apabila dia menghendaki sesuatu hanyalah Berkata kepadanya: "Jadilah!" Maka terjadilah ia.”
Al-Takwin berarti menciptakan dari tiada. Mereka, dari satu sisi, membedakan al-Takwin ini dari al-Qudrah (Maha Kuasa) bahwa al-Takwin adalah pelaksanaan (tanfiz) dan aksi (fi’l), sedangkan al-Qudrah adalah sifat yang memungkinkan aksi (al-fi’l) dan tidak berbuat (al-Tark). Jelas bahwa pembedaan ini bersifat lafziah (semata). Kaum Asy’ariah menolak sifat yang baru ini, dan mereka berpendapat bahwa sifat al-Qudrah (Maha Kuasa) sudah mencakup pengertian al-Takwin. Kaum Asy’ariah dan Maturidiah sepakat bahwa melihat Allah adalah sesuatu yang mungkin, Allah bisa dilihat, dalam hal ini kaum Maturudiah hanya berlandaskan pada ajaran agama, al-Sam’. Mereka didukung oleh Fakhr salah seorang penganut aliran Asy’ariah yang menetapkan bahwa akal tidak mampu mendatangkan bukti bahwa Allah bisa dilihat. Akhirnya, kaum Asy’ariah berbeda pendapat dari kaum Maturidiah dalam masalah apakah firman Allah itu bisa atau tidak bisa didengar. Untuk itu al-Asy’ariah memilih (jawaban) bahwa segala yang ada –sebagaimana bisa dilihat- juga bisa didengar. Sebaliknya al-Maturidiah mengatakan bahwa firman Allah sama sekali tidak bisa didengar yang langkahnya ini diikuti oleh seorang tokoh besar dari kalangan Asy’ariah yakni, Abu Ishaq al-Isfirayini (418 H/1027 M).
Kaum Maturidiah menggambarkan teori keTuhanan sedemikian rupa yang bertujuan meng-Esa-kan dan menyucikan (Allah), seperti yang dilakukan oleh kaum Asy’ariah walaupun mereka berbeda pendapat mengenai sebagian masalah detail dan partikular. Mereka meneguhkan sifat-sifat zatiah –seperti Maha Mengetahui, Maha Kuasa, Maha Berkehendak dan sebagainya yang oleh Allah dijadikan sifat diri-Nya. Mereka berpendapat bahwa sifat-sifat ini adalah pengertian-pengertian yang qadim (eternal) dan ada bersama dengan Zat Allah swt. Tetapi sifat-sifat ini “bukanlah Zat-Nya maupun yang bukan Zat-Nya”. Mereka menyucikan Allah dari dimensi (berada di) suatu ruang, zaman dan kebuTuhan, dengan cara menyerahkan kepada Allah pengertian dari teks-teks agama yang menyebutkan hal itu, atau mereka takwilkan yang bisa diterima. Terkadang mereka lebih kuat memegangi teks-teks agama dibandingkan kaum Asy’ariah, sebagaimana yang mereka lakukan dalam mengemukakan masalah (prinsip) al-Takwin dan pembuktian bahwa Allah itu bisa dilihat, sehingga mereka tampak lebih dekat kepada kaum salaf dibandingkan kaum Asy’ariah. Betapapun adanya, yang lelas jurang perbedaan antara dua sudut pandang ini amat sempit, karena mereka semua adalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah. Sebagai bukti ialah bahwa sebagian tokoh besar kaum Maturidiah menganut pandangan-pandangan aliran al-Asy’ariah. Dugaan terkuat mengatakan bawhwa perbedaan pendapat dalam masalah fiqh-lah yang mengangkat kepermukaan perbedaan teologis, sebab banyak sekali terjadi perbedaan pendapat dan perbedaan di seputar masalah-masalah hukum antar sesama ahli Fiqh. Perdebatan ini berkembang di saat ketajaman perdebatan mengenai masalh-masalah teologis sudah menurun. Tidak jadi soal jika kaum Asy’ariah mendominasi dan menggantikan kedudukan kaum Maturidiah bahkan dikalangan para penganut Imam Hanafi sendiri.

2. Kewajiban Mengetahui Tuhan
Menurut Al-Maturidi akal bisa mwngetahui kewajiban untuk mengetahui Tuhan, seperti yang diperintahkan oleh Tuhan dalam ayat-ayat Al-Qur’an untuk menyelidiki (memperhatikan) alam, langit, dan bumi. Akan tetapi meskipun akal semata-mata sanggup mengetahui Tuhan, namun ia tidak sanggup mengetahui dengan sendirinya hukum-hukum taklifi (perintah-perintah Tuhan), dan pendapat terakhir ini berasal dari Abu Hanifah.
Pendapat Al-Maturidi tersebut mirip dengan pendirian aliran Mu’tazilah. Hanya perbedaannya ialah kalau aliran Mu’tazilah mengatakan bahwa pengetahuan Tuhan itu diwajibkan oleh akal (artinya akal yang mewajibkan), maka menurut Al-Matudi, meskipun kewajiban mengetahui Tuhan dapat diketahui akal, tetapi kewajiban itu sendiri datangnya dari Tuhan.

3. Kebaikan dan Keburukan Menurut Akal
Al-Maturidi (juga golongan Maturidiah) mengakui adanya keburukan obyektif (yang terdapat pada sesuatu perbuatan itu sendiri) dan akal bisa mengetahui kebaikan dan keburukan sebagai suatu perbuatan. Seolah-olah mereka membagi sesuatu (perbuatan-perbuatan) kepada tiga bagian, yaitu sebagian yang dapat diketahui kebaikannya dengan akal semata-mata, sebagian yang tidak dapat diketahui keburukannya dengan akal semata-mata dan sebagian lagi yang tidak jelas kebaikan dan keburukannya bagi akal. Kebaikan dan keburukan bagian terakhir ini hanya bisa diketahui dengan melalui syara’.
Aliran Mu’tazilah juga mempunyai pembagian yang sama seperti yang dikutip dari al-Jubaai, dimana ia mengatakan bahwa apa yang diketahui kebaikannya oleh akal, harus dikerjakan berdasarkan perintah akal dan yang diketahui keburukannya harus ditinggalkan menurut keharusan akal. Al-Maturidi tidak mengikuti pendapat aliran Mu’tazilah tersebut, tetapi mengikuti pendapat Abu Hanifah, yaitu bahwa meskipun akal sanggup mengetahui, namun kewajiban itu datangnya dari syara’, karena akal semata-mata tidak dapat bertindak sendiri dalam kewajiban-kewajiban agama, sebab yang mempunyai taklif (mengeluarkan perintah-perintah agama) hanya Tuhan sendiri.
Pendapat Al-Maturidi tersebut tidak sesuai dengan pendapat al-Asy’ari yang mengatkan bahwa sesuatu tidak mempunyai kebaikan atau keburukan obyektif (zati) melainkan kebaikan itu ada (terdapat) karena adanya perintah syara’ dan keburukan itu ada karena ada larangan syara’. Jadi kebaikan dan keburukan itu tergantung kepada Tuhan. Dengan demikian, ternyata bahwa pikiran-pikiran al-Maturidi berada di tengah-tengah antara pendapat aliran Mu’tazilah dan aliran Asy’ariah.

4. Hikmat dan Tujuan Perbuatan Tuhan
Menurut aliran Asy’ariah, segala perbuatan Tuhan tidak bisa ditanyakan mengapa, artinya bukan karena hikmah atau tujuan, sedang menurut aliran Mu’tazilah sebaliknya, karena menurut mereka Tuhan tidak mungkin mengerjakan sesuatu yang tidak ada gunanya. Kelanjutannya ialah bahwa Tuhan harus (wajib) memperbuat yang baik dan terbaik.
Menurut al-Maturidi, memang benar perbuatan Tuhan mengandung kebijaksanaan (hikmah), baik dalam ciptaan-ciptaannya maupun dalam perintah dan larangan-larangan-Nya (taklifi), tetapi perbuatan Tuhan tersebut tidak karena paksaan (dipaksa). Karena itu tidak bisa dikatakan wajib, karena kewajiaban itu mengandung suatu perlawanan dengan iradah-Nya.
Sebenarnya perbedaan antara al-Maturidi dengan aliran Mu’tazilah hanya perbedaan kata-kata (istilah) sekitar penggunaan perkataan “wajib”, sedang inti persoalannya sama, yaitu bahwa kedua-duanya mengakui adanya tujuan pada perbuatan Tuhan.

5. Akal dan Wahyu
Al-Maturidi mengatakan “kecuali kewajiban menjalankan yang baik dan menghindari yang buruk, akal mempunyai kemampuan mengetahui ketiga hal lainnya, yaitu yang menjadi sumber pengetahuan manusia tentang Tuhan, tentang kewajiban berterima kasih kepada Tuhan dan tentang apa yang baik dan apa yang buruk.”
Al-Bazdawi mengatakan bahwa “Percaya kepada Tuhan dan berterima kasih kepada-Nya sebelum adanya wahyu adalah wajib dalam faham Mu’tazilah.. al-Syaikh Abu Mansur al-Maturidi dalam hal ini sepaham dengan Mu’tazilah, demikian juga umumnya ulama Samarkand dan sebagian ulama Irak.”
Abu Uzbah mengatakan: ....”tetapi Abu Mansur al-Maturidi berpendapat bahwa anak yang telah berakal berkewajiban mengetahui Tuhan. Dalam hal ini tidak terdapat perbedaan antara Maturidiah dan Mu’tazilah.

6. Kebebasan Berkehendak dan Predestinasi
Menurut al-Maturidi manusia itu adalah pelaku yang bebas memilih dalam arti yang sebenarnya. Masing-masing orang diantara kita tahu bahwa dirinya adalah bebas memilih apa yang dilakukannya; ia adalah pelaku yang kasib (punya kasab), karena perbuatan manusia itu merupakan ‘karya bersama’ manusia dengan Tuhan, Allah yang menciptakan dan manusia yang mengkasabnya. Semua ini tentunya merupakan pangkal dari perbuatan-perbuatan ikhtiariah, sedangkan perbuatan-perbuatan individual berasal dari Allah semata.
Berdasarkan penalaran demikian, al-Maturidi tidak menolak-balikan dari Mu’tazilah-jika satu qudrat i berkumpul pada dua maqdur, karena aspeknya berbeda, qudrat Allah mencipta sedangkan qudrat manusia meng-kasab. Menurut al-Maturidi, kasab berarti kesengajaan (al-Qasd) dan ikhtiar, karena kasab merupakan proses (amal) positif yang mendahului aksi, berbeda dari kasab al-Asy’ari yang semata-mata kebersamaan (musabahah) qudrat hadisah (kemampuan temporal) dengan maqdur, karena kasab di sini merupakan persoalan negatif terjadi bersama dengan aksi tidak mendahuluinya.
Menurut al-Maturidiah al-Qasd (unsur kesengajaan) merupakan salah satu unsur penting bagi kebebasan kehendak. Al-Qasd merupakan pangkal bagi taklif (perintah agama), prinsip bagi pahala dan dosa, juga pujian dan celaan. “Perbuatan-perbuatan itu tergantung pada niat. Hasil yang diperoleh oleh masing-masing orang tergantung pada niatnya”. Seseorang berniat melakukan perbuatan baik, maka Allah pun menciptakan qudrat pada dirinya agar bisa melakukannya, dan berhak menerima pahala karena niatnya itu. Atau ia berniat melakukan perbuatan jelek, maka Allah pun menciptakan qudrat pada dirinya agar bisa melakukannya, dan ia berdosa karena niatnya itu. Sebab, al-Qasd murni tetapi merupakan amal manusia. Memang al-Qasd merupakan amal hati, tetapi mengakibatkan pengaruh-pengaruh eksternal. Perbuatan itu sendiri tidakmengkonsekuensikan pahala dan dosa, dengan bukti bahwa orang yang tidak memiliki al-Qasd tidak terkena taklif seperti anak kecil dan orang yang sedang tidur. Perbuatan itu sendiri baik jika dimaksudkan untuk melakukan kebaikan, sebaliknya menjadi perbuatan buruk jika dimaksudkan untuk melakukan kejelekan. “Oleh sebab itu, barangsiapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Sebaliknya, barangsipa hijrahnya kepada dunia atau wanita, maka ia akan mendapatkannya atau menikahinya, karena hijrahnya tergantung apa yang ia tuju”.
Al-Qasd harus disertai dengan kemampuan untuk berbuat, yang disebut istita’ah itu. Al-Maturidi telah merinci masalah ini, dengan menjelaskan pula hakikat dan sumbernya. Menurutnya Istita’ah ada dua macam. Pertama, istita’ah Mumkinah (kemampuan yang mungkin), yang berarti keselamatan sebab, alat dan anggota tubuh yang kesemuanya merupakan pemberian dari Allah yang berfungsi membantu seseorang untuk melakukan perbuatan. Ia harus ada sebelum seseorang melakukan perbuatan, tidak ada taklif tanpa istita’ah ini. Oleh sebab itu, seorang muslim tidak harus menunaikan ibadah haji misalnya tanpa terpenuhinya faktor finansial dan kesehatan. Kedua, Istita’ah Muyassirah (kemampuan yang memudahkan), yaitu qudrat hadisah (kemampuan temporal) yang menyebabkan manusia bisa berbuat. Qudrat ini diberikan oleh Allah ketika ia berniat melakukan suatu perbuatan, karena qudrat ini bersamaan dengan aksi tetapi juga selalu baru dan setiap aksi ada qudratnya sendiri. Jadi, ada istita’ah yang mendahului perbuatan dan ada pula yang bersamaan dengan perbuatan. Dengan demikian berarti dari satu sisi al-Maturidi mengambil dari Mu’tazilah dan dari sisi lain mengambil pendapat orang-orang Asy’ariah. Dari sisi lain, ia tidak bisa menerima pendapat orang-orang Asy’ariah yang mengatakan bahwa Allah akan mentaklif perbuatan yang manusia tidak sanggup melakukannya, karena mentaklif orang yang tidak mampu (‘ajiz) keluar dari ketentuan hikmah. Ia mengkritik argumentasi yang mereka pergunakan untuk mendukung prinsip-prinsip itu. Ia juga mengkritik pendapat yang mengatakan bahwa qudrat tidak bisa ditetapkan pada dua hal yang bertentangan, dengan alasan bahwa qudrat itu merupakan kesiapan untuk berbuat atau tidak berbuat. Penggerak bagi qudrat adalah melakukanperbuatan taat karena merespon perintah Allah, atau melakukan maksud karena menyalahi perintah-Nya.

7. Hakekat Iman
Faham Maturidiah Samarkand, sebagian dijelaskan oleh al-Maturidi, Iman adalah tasdiq, bukan lisan. Dan tasdiq ini sebagai hasil daru ma’rifah. Tasdiq hasil ma’rifah adalah tasdiq yang dihasilkan lewat penjelajahan akal, tidak semata-mata berdasarkan pendengaran. Al-Maturidi menampilkan dalil :
   •                        •    
Artinya: “Orang-orang Arab Badwi itu berkata: "Kami telah beriman". Katakanlah (kepada mereka): "Kamu belum beriman, tetapi katakanlah: "Kami telah tunduk", karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu dan jika kamu ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tiada akan mengurangi sedikitpun (pahala) amalanmu; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Ayat ini menunjukan – demikian al-Maturidi sebagai penegasan bahwa iman itu tidak cukup hanya dengan perkataan semata, sementara hati tidak beriman. Yang diucapkan oleh lidah dalam bentuk pernyataan iman, menjadi batal apabila hati tidak mengakui apa yang diucapkan.
Konsep iman bagi al-Maturidi, meski bermakna lebih dari tasdiq, karena memberi tempat bagi akal untuk dapat sampai kepada kewajiban mengetahui Tuhan. Jadi iman dengan pemahaman akal yang kuat atas dasar konsep al-Muttaridi akan membuat iman tidak mudah tersisih. Iman dalam faham al-Maturidi, memperlihatkan segi-segi persamaan dengan konsep iman yang terdapat dalam pemikiran rasional.

8. Kekuasaan dan Kehendak Mutlak Tuhan
Kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan menurut al-Maturidi, dibatasi oleh kemerdekaan dalam kemauan dan perbuatan yang ada pada manusia, keadaan Tuhan yang tidak menjatuhkan sewenang-wenang, serta keadaan hukuman Tuhan yang mesti terjadi. Untuk mendukung pandangan ini al-Maturidi menunjuk dalil :
     •          
Artinya: “Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.”
Ayat ini berkesimpulan bahwa Tuhan sebenarnya berkuasa membuat manusia menjadi beriman, atau menjadikan manusia berada dalam peyunjuk-Nya. Namun Tuhan tidak melakukannya, karena adanya kemerdekaan dalam kemauan dan perbuatan yang memang terdapat pada manusia.
Mengenai dosa besar yang dilakukan oleh mukmin, menurut al-Maturidi bahwa orang berdosa besar masih tetap mikmin dan soal dosa besarnya akan ditentukan Tuhan kelak di akhirat. Faham ini berarti menolak posisi diantara dua posisi.

9. Keadilan Tuhan
Menurut al-Maturidi, Tuhan tidak akan memberikan balasan jahat, kecuali dengan balasan yang seimbang dengan kejahatan yang dilakukannya, karena Tuhan tidak akan menganiaya manusia dan tidak akan mengingkari janji-Nya. dan inilah makna keadilan bagi al-Maturidi, karena sesungguhnya Tuhan tidak menghandaki lalim dan buruk.
Dalil yang diajukan oleh Al-Qur’an:
 •  ••           
Artinya: "Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Engkau mengumpulkan manusia untuk (menerima pembalasan pada) hari yang tak ada keraguan padanya". Sesungguhnya Allah tidak menyalahi janji.”
Jadi menurutnya perbuatan manusia bukanlah perbuatan Tuhan, tetapi perbuatan manusia sendiri. Manusia dihukum atas perbuatan yang dikehendakinya atau dilakukannya.

10. Perbuatan-Perbuatan Tuhan
Menurut al-Maturidi, yang memberikan batas kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, ia berpendapat bahwa : “Perbuatan Tuhan hanyalah menyangkut hal-hal yang baik saja. Dengan demikian Tuhan mempunyai kewajiban melakukan yang baik bagi manusia.” Tegasnya, Tuhan tidak melakukan hal-hal yang buruk, karena Tuhan tidaklah berbuat lalim.
Menyoroti tentang beban diluar kemampuan manusia, al-Maturidi mengemukakan bahwa Tuhan, berdasarkan Al-Qur’an tidak membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban yang tak dapat dipikul. Karena bertentangan dengan keadilan Tuhan. Tuhan bersifat tidak adil, kalau ia memberikan beban yang lebih berat pada manusia.

11. Sifat-Sifat Tuhan
Faham al-Maturidiah pada garis besarnya menggambarkan bahwa Tuhan mempunyai sifat-sifat (the attributes of God) yang berbeda dengan hawadis (baharu). Tuhan mengetahui dengan ‘ilm (pengetahuan), tetapi pengetahuan Tuhan bukanlah Zat-Nya (the essence of God). Namun pribadi al-Maturidi sendiri mengatakan bahwa sifat bukanlah Tuhan tetapi tidak pula lain dari Tuhan.
Persoalan menyangkut sifat-sifat Tuhan adalah apakah ayat-ayat Al-Qur’an yang menggambarkan bahwa Tuhan mempunyai sifat-sifat jasmani (anthropomorphisme) diartikan secara literal atau majazi. Masalah ini bertolak dari beberapa ayat Al-Qur’an, antara lain : ‘Ain (mata) dalam surat Taha, 39. Wajh (wajah) dalam surat al-Qasas, 88. Yad (tangan) dalam surat Sad,75 dan lain-lain, yang dalam pengertian ilmu Tafsir disebut ayat-ayat Mutasyabihat.
Al-Maturidi mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan ‘ain, wajh dan yad adalah kekuasaan Tuhan. Tuhan tidak mampu menyamai badan. Manusia berhajat pada anggota badan karena tanpa badan manusia lemah. Sedang Tuhan, tanpa anggota badan Ia tetap Maha Kuasa.
Mengenai Kalam Allah (Al-Qur’an), apakah diciptakan atau Qadim, al-Maturidi mengatakan : Al-Qur’an adalah sifat kekal dari Tuhan, sifat yang berhubungan dengan Zat Tuhan dan dengan demikian juga Qadim. Kalamullah tidak tersusun dari huruf-huruf dan kalimat sebab huruf dan kalimat, sebab huruf dan kalimat diciptakan.
Konsep al-Maturidi tentang Al-Qur’an itu menunjukkan bahwa Kalamullah dikatakan bukan dari jenis huruf atau suara dan bukan diciptakan, tetapi mempunyai makna yang abstrak. Yang tersusun dari huruf-huruf dan suara-suara itu adalah arti kiasan.
Menyinggung masalah “melihat Tuhan” (ru’yatullah) dalam kaitan, apakah Allah dapat dilihat dengan mata manusia atau tidak diakhirat. Al-Maturidi menjawab bahwa melihat Allah merupakan hal yang mesti dan benar, namun tidak bisa digambarkan bagaimana melihat Tuhan, karena bertolak dari anggapan bahwa Tuhan dapat dilihat karena ia mempunyai wujud.
Salah satu dalil yang ditampilkan oleh al-Maturidi adalah :
       
Artinya: “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.”

Dengan pengertian ayat, memberi informasi yang jelas bahwa kelak manusia dapat melihat Tuhan. Pandangan al-Muturidi ini, erat kaitannya dengan sifat wujud tadi, walaupun tidak mempunyai bentuk dan tidak mengambil tempat. Keadaan melihat Tuhan dalam pandangan ini adalah tidak mustahil dan akan terjadi di akhirat.

E. KESIMPULAN
Al-Maturidi yang lahir di Samarkand, membangun faham teologinya sebagai jawaban atas aliran Mu’tazilah yang rasioanal, sungguhpun al-Maturidi sendiri lebih banyak memberi peluang bagi akal yang berkisar soal-soal Kalam, sehingga mendekati pemikiran rasional.
Popularitas al-Maturidi ketika hidupnya, tidak sekaliber al-Asy’ari maupun Wasil ibn ‘Ata’. Karena al-Maturidi tidak memiliki murid-murid yang langsung mengembangkan faham teologinya. Sedangkan al-Bazdawi muncul di Bukhara, dengan jarak waktu yang cukup lama setelah al-Maturidi wafat.
Antara pengikut – dalam hal ini al-Bazdawi, dengan imamnya yang berlainan tempat, dalam beberapa segi, terdapat pembedaan faham. Pemikiran teologi al-Maturidi yang berada di Samarkand lebih bersifat rasional dalam memahami soal-soal Kalam, sebagai terlihat dalam pemikiran al-Maturidi.
Berikut ini adalah pembahasan mengenai al-Bazdawi.


AL-MATURIDIAH
Al-Bazdawi dan Pemikiran-Pemikirannya
Oleh: H. Benny Fitra, B.Ed

A. PENDAHULUAN
Al-Maturidiah salah satu dari dua pilar Ahli Sunnah Wal Jamaah yang telah banyak berperan dalam dunia Theologi dan sumbangannya memperkaya Khazanah Ilmu Kalam. Aliran Theologi ini banyak dianut oleh umat Islam yang memakai mazhab Hanafi.
Aliran ini dinisbahkan kepada pendiri utamanya Muhammad ibn Muhammad Abu Mansur Al-Maturidi lahir di Mutarid sebuah kota kecil di Samarkand (termasuk daerah Uzbekistan Soviet sekarang) kurang lebih pada pertengahan abad ketiga Hijrah dan meninggal di Samarkand pada tahun 332 H.
Literatur mengenai ajaran-ajaran Abu Mansur dan aliran Maturidiah tidak sebanyak literatur mengenai sejarah Asy’ariah. Karangan Maturidi sendiri masih belum banyak dicetak, keterangan-keterangan mengenai pendapat-pendapat Al-Maturiah dapat diperoleh lebih lanjut dari buku-buku yang dikarang oleh pengikutnya. Salah satu pengikut penting Maturidi adalah Al-Bazdawi yang menjadi kajian selanjutnya disamping itu dibahas pula pemikiran-pemikiran teologinya.

Al-Bazdawi
Al- Bazdawi dikenal sebagai tokoh aliran Al-Maturidiah yang dilahirkan dikota Bazdah pada tahun 421 H, termasuk wilayah Turkistan. Nama lengkapnya adalah Muhammad ibn Muhammad ibn al-Husain ibn Abdu Al-Karim.
Al-Bazdawi dikenal juga dengan nama Abu Al-Yusr Muhammad Al-Bazdawi. Neneknya adalah murid dari Al-Maturidi, dan al-Bazdawi mengetahui ajaran-ajaran al-Maturidi dari orang tuanya. Beliau tidak pula selamanya sepaham dengan al-Maturidi, mangakibatkan antara kedua pemuka aliran Maturiah ini terjadi perdebatan faham sehingga dalam aliran ini terdapat dua golongan: golongan Samarkand yaitu pengikut al-Maturidi sendiri dan golongan Bukhara yaitu pengikut al-Bazdawi. Kalau golongan Samarkand mempunyai faham yang lebih dekat kepada faham Mu’tazilah, golongan Bukhara mempunyai pendapat yang lebih dekat kepada pendapat al-Asy’ari.
Dalam bidang fiqh al-Bazdawi merupakan pendukung mazhab Hanafi dan karena keluasan ilmunya ia sempat diangkat menjadi qadhi di Samarkand. Selain ilmu Kalam dan Fiqh al-Bazdawi juga ahli dalam bidang Tafsir dan Hadist. Dia mempunyai murid dan seorang dari mereka adalah Najm al-Din Muhammad al-Nasafi.

B. PEMIKIRAN TEOLOGI AL-BAZDAWI
Al-Bazdawi sebagai pengembang aliran Maturidiah Bukhara tetap menjadikan paham ahlu al-sunnah untuk landasan theologinya, dan sistem yang dipakainya hampir serupa dengan Abu Mansur al-Maturidi. Pengaruh besar Maturidi yang diikuti al-Bazdawi disebabkan neneknya adalah murid Maturidi. Dari segi umur, al-Bazdawi lahir setelah hampir lima puluh tahun setelah al-Maturidi meninggal.
Kecemerlangan pemikiran al-Bazdawi tampak dari sikapnya yang tidak hanya mengikuti suatu pendapat demikian saja, beliau sangat kritis dalam menerima suatu ajaran. Lebih jauh dapat dilihat bahwa al-Bazdawi bukan hanya tidak sependapat dengan Mu’tazilah dan Asy’ariah, tetapi juga menyatakan keberatannya terhadap beberapa masalah dalam aliran theologi al-Maturidiah. Dia seorang pemuka al-Maturidiah, tetapi keberaniannya dalam mengemukakan pandangan menyebabkan al-Maturidiah terbelah dua.
Al-Bazdawi berbeda pemikiran dengan aliran theologi lainnya pada beberapa masalah diantaranya masalah akal dan wahyu, perbuatan manusia, kehendak Tuhan, keadilan Tuhan dan lain-lain.

C. PEMIKIRAN-PEMIKIRAN AL-BAZDAWI
1. Akal dan Wahyu
Akal dan wahyu menjadi persoalan yang menimbulkan perbedaan pendapat para ahli teologi. Dalam hal ini dipertanyakan sejauh mana peranan wahyu dan akal dalam mengenal Tuhan, kabaikan dan kejahatan. Dengan kata lain, dapatkah Tuhan diketahui dengan akal? Dan bila dapat sanggupkah akal mengetahui kewajiban berterimakasih kepada-Nya? Dapat pulakah akal mengetahui apa yang baik dan yang buruk serta dapatkah akal mengetahui wajib bagi manusia berbuat baik dan menjauhkan perbuatan yang tidak baik?
Pemikiran al-Bazdawi dalam hal ini, akal dapat mengetahui adanya Tuhan dan dapat mengetahui kebaikan dan kejahatan. Adapun kewajiban kepada Tuhan dan kewajiban manusia berbuat baik serta meninggalkan yang jahat, hanya dapat diketahui melalui wahyu.
Pandangan al-Bazdawi diatas menunjukan, sekiranya empat persoalan tersebut diukur dengan pertimbangan kemampuan untuk mengetahuinya, maka beliau menilai bahwa dua persoalan dapat diketahui dengan akal tanpa wahyu, dan yang dua lagi hanya bisa diketahui dengan wahyu. Karena itu akal hanya mampu mengetahui 50% dari persoalan diatas. Dalam hal ini dapat dipahami bahwa akal dalam pandangan al-Bazdawi tidaklah mutlak seperti yang dipahami al-Mu’tazilah dan al-Bazdawi lebih maju dalam menggunakan akal dari pada Asy’ariah, tetapi tidak pula sampai serasional al-Maturidiah Samarkand.
Al-Bazdawi berprinsip tidak wajib percaya pada adanya Tuhan dan mendustai wujud Tuhan tidak berdosa sebelum didatangkan Rasul. Mengenai ayat 134 surat Thaha yang berbunyi :
                   
Artinya: “Sekiranya Kami binasakan mereka dengan suatu azab sebelum Al Quran itu (diturunkan), tentulah mereka berkata: "Ya Tuhan Kami, mengapa tidak Engkau utus seorang Rasul kepada Kami, lalu Kami mengikuti ayat-ayat Engkau sebelum Kami menjadi hina dan rendah?"
Komentar al-Bazdawi tentang ayat ini, bahwa kewajiban-kewajiban tidak ada sebelum pengiriman rasul-rasul dan dengan demikian percaya kepada Tuhan sebelum turunnya wahyu tidaklah wajib. Lebih lanjut al-Bazdawi mengatakan, kewajiban hanya ditentukan oleh Tuhan dan ketentuan Tuhan tersebut tidak dapat diketahui kecuali melalui wahyu.
Dalam hal ini terlihat bahwa dalam pandangan al-Bazdawi wahyu cukup dominan. Al-Maturidiah Bukhara ini menilai bahwa wahyulah yang menentukan kewajiban bagi manusia untuk berterimakasih kepada Tuhan, dan wahyu pulalah yang bisa menetapkan orang berbuat baik serta meninggalkan yang buruk.
Kemudian timbul masalah mengenai kesanggupan manusia tentang penggunaan akal dalam menghadapi berbagai persoalan kekuatan akal akan mampu mengantar manusia untuk menundukan kekuatan lain, dan bertambah rendah kekuatan akal maka bertambah lemah pula kesanggupan menghadapi kekuatan tersebut. Dalam hal ini Harun Nasution menempatkan Mu’tazilah Samarkand sebagai manusia kuat, dewasa dan dapat berdiri sendiri, sedangkan Maturidiah Bukhara dan al-Asy’ariah sebagai manusia lemah, belum dewasa dan masih bergantung kepada orang lain.

2. Keadilan Tuhan
Al-Bazdawi mengatakan Tuhan bisa saja memikulkan ke atas pundak manusia kewajiban-kewajiban yang tidak sanggup di kerjakannya. Selanjutnya Abu al-Yusr berpendapat bahwa Tuhan juga tidak wajib mengirimkan Rasul-rasul-Nya kepada manusia untuk membawa petunjuk-Nya.
Pandangan Maturidiah Bukhara dalam masalah ini berkaitan erat dengan keadilan Tuhan. Al-Bazdawi tidak menyetujui prinsip Mu’tazilah yang mengatakan Tuhan wajib berlaku adil bagaikan seorang raja konstitusional yang harus berbuat menurut aturan yang diciptakannya sendiri. Dia berpendapat sama dengan Al-Asy’ariah, bahwa Tuhan tetap dinilai adil atau tidak zhalim, meskipun ia berbuat sekehendak hatinya. Konsep masyiah dan ridha menjadi semacam argumentasi bagi kelompok Maturidiah ini dalam mengemukakan pendapatnya. Menurutnya, tidak ada tujuan yang mendorong Tuhan untuk menciptakan kosmos ini. Tuhan bersifat bijaksana tidaklah mengandung arti bahwa dibalik perbuatan-perbuatan Tuhan terdapat hikmah-hikmah. Dengan kata lain, al-Bazdawi berpendapat bahwa alam tidak di ciptakan Tuhan untuk kepentingan manusia.
Tuhan akan menepati janjinya, baik berupa nikmat maupun siksaan. Tuhan tidak mungkin melanggar janjinya untuk memberikan upah kepada orang yang berbuat baik. Akan tetapi bukan tidak mungkin Tuhan membatalkan ancaman hukuman kepada orang yang berbuat jahat.
Keadilan dalam faham al-Bazdawi seperti keadilan raja absolut yang memberi hukuman menurut kehendak mutlak, tidak terkait pada suatu kekuasaan, kecuali kekuatannya sendiri.

3. Sifat-Sifat Tuhan
Perbedaan pendapat yang tajam antara Mu’tazilah dan al-Asy’ariah mengenai sifat-sifat Tuhan. Mu’tazilah menyatakan Tuhan tidak punya sifat sedangkan al-Asy’ariah berfaham Tuhan mempunyai sifat, maka Maturidiah Bukhara tampaknya sama dengan pandangan al-Asy’ariah. Sifat mengandung arti tetap, kekal dan kuat. Adanya sifat-sifat yang kekal pada Tuhan adalah sebagai cerminan dari kekuasaan dan kehendak Tuhan secara mutlak. Persoalan banyak yang kekal, golongan Maturidiah Bukhara menyelesaikan dengan mengatakan bahwa sifat-sifat Tuhan kekal melalui kekekalan yang terdapat dalam esensi Tuhan dan bukan melalui kekekalan sifat-sifat itu sendiri.
Dalam persoalan antrophomorpisme Maturidi Bukhara tidak sependapat dengan al-Asy’ari yang menyatakan bahwa Tuhan mempunyai sifat-sifat jasmani yang sama denga sifat-sifat jasmani manusia. Tangan Tuhan menurut al-Bazdawi adalah sifat bukan anggota badanya. Sifat ini sama keadaannya dengan sifat-sifat yang lain seperti mengetahui, berkuasa dan berkehendak.
Pemikiran al-Bazdawi tentang melihat Tuhan di akhirat berbeda dengan pendapat Mu’tazilah yang menyatakan Tuhan dapat dilihat, karena Ia bersifat immateri. Seperti al-Asy’ariah, al-Bazdawi mengatakan Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala, bukan dengan mata hati, dalam hal ini al-Bazdawi, mengemukakan Tuhan mempunyai Zat yang berwujud. Setiap yang berwujud dapat dilihat dengan mata, walaupun tidak mengambil tempat dan tidak terbatas.

4. Perbuatan Manusia dan Kehendak Mutlak Tuhan
Kelompok Theologi islam Mu’tazilah dan Maturidiah Samarkand disatu pihak dan Maturidiah Bukhara serta al-Asy’ariah dilain pihak. Maka kelompok terakhir dapat dipandang sebagai penganut paham Jabariah yang menilai manusia tidak mempunyai kebebasan dan kemauan dalam berbuat. Maturidiah Bukhara memandang kemauan manusia sebenarnya kemauan Tuhan.
Hal ini kelihatannya membawa manusia kepada fatalisme. Hanya saja mazhab ini mempunyai faham masyi’ah dan ridha, menurut al-Bazdawi manusia melakukan segala sesuatu, baik yang baik maupun yang buruk atas kehendak Tuhan. Perbuatan baik manusia adalah atas kehendak Tuhan dan keredaan-Nya. Namun sebaliknya, manusia berbuat buruk hanyalah atas kehendak Tuhan, tetapi tidak atas keredhaan-Nya.
Lebih rinci al-Bazdawi menerangkan di dalam perwujudan perbuatan terdapat dua perbuatan, perbuatan Tuhan dan perbuatan manusia. Perbuatan Tuhan merupakan penciptaan perbuatan manusia dan bukan penciptaan daya, dan hal ini disebut maf’ul, sedangkan manusia hanyalah melakukan perbuatan yang diciptakan itu yang disebut fi’il. Pendapat ini menggambarkan bahwa kebebasan manusia kecil sekali. Manusia hanya sebagai pelaku perbuatan yang telah diciptakan Tuhan.
Tentang kehendak Tuhan, al-Bazdawi berpandapat bahwa Tuhan mempunyai kehendak dan kekuasaan mutlak. Tuhan berbuat apa saja yang disukai-Nya. Karena itu tidak ada suatu tujuan yang mendorong Tuhan untuk menciptakan alam ini. Kebijaksanaan Tuhan tidak berarti ada sesuatu hikmah dibalik perbuatan tersebut. Oleh karena itu al-Bazdawi menilai bahwa alam ini diciptakan untuk kepentingan manusia, konsekwensinya Tuhan tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap manusia.

5. Konsep Iman dan Sabda Tuhan
Golongan Maturidiah Bukhara mempunyai kesamaan pendapat dengan Asy’ariah dalam persoalan iman. Iman haruslah berupa tashdiq. Al-Bazdawi memberi batasan bahwa iman adalah menerima dalam hati dan dengan lidah bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah dan tidak ada satupun yang serupa dengan-Nya. Sejalan dengan pendapat golongan ini bahwa akal tidak dapat sampai kepada kewajiban mengetahui adanya Tuhan. Iman juga tidak bisa mengambil bentuk ma’rifah (pengenalan) atau amal (berbuat) tetapi harus merupakan tashdiq. Oleh karena itu batasan iman yang diberikan al-Bazdawi adalah menerima dengan hati dan lidah bahwa Tuhan hanyalah Allah yang tidak serupa dengan segala makhluk.
Mengenai Kalam Allah atau tegasnya Al-Qur’an menjadi ajang perselisihan pendapat yang serius dikalangan tokoh Theologi. Dalam hal ini kedua golongan Maturidiah sependapat dengan golongan Asy’ariah bahwa Kalam Allah adalah bersifat kekal (qadim) bersama kekekalan Tuhan disamping juga bersifat satu tidak terbagi, tidak bahasa arab tetapi diucapkan manusia dalam expresi berlainan. Al-Bazdawi selanjutnya mengatakan apa yang tersusun, tertulis atau tersebut dalam Al-Qur’an bukanlah firman Tuhan, tetapi merupakan tanda dari Kalam Tuhan, kalau juga disebut Kalam Tuhan itu merupakan kiasan.

C. KESIMPULAN
Al-Bazdawi adalah seorang tokoh theologi dari golongan Maturidiah; kecerdasan dan kedalaman ilmunya menyebabkan al-Bazdawi mempunyai pemikiran sendiri yang berlainan dengan al-Maturidi sehingga muncul kelompok Maturidiah yang berpengaruh di Bukhara.
Pemikiran al-Bazdawi lebih condong kepada aliran al-Asy’ariah, bila dibandingkan dengan Mu’tazilah. Sedangkan Abu Mansur al-Maturidi sendiri lebih dekat kepada Mu’tazilah dibandingkan dengan Asy’ariah.
Kelompok Maturidiah Bukhara dalam bidang ilmu kalam masih digolongkan kepada Ahli al-Sunnah wa al-Jamaah.


DAFTAR KEPUSTAKAAN


A. Hanafi. Theologi Islam, Bulan Bintang, Cet II, 1977.
----------------------, Pengantar Theology Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Husna, cet kelima, 1992).
Abu al-Yusr Muhammad al-Bazdawi, Ushul al-Din, Ed. Hans Peter, Kairo: Isa a- Babi al-Halabi, 1963.
Abu Uzbah, al-Raudah al-Bahiah fima bayn al-Asy’ariah wa al-Maturidiah, (Hydraabad, 1322 H).
Ahmad Amin, Dhuhrul Islam, Jilid IV, An-Nahdhah Al-Misriah, cet I, 1955.
----------------------, Zuhr al-Islam, IV (Mesir: alNahdah, 1964).
Ahmad Athiyatullah, Al-Qamus al-Islami, Jilid I, Kairo: Maktabah al-Nahdah al-Mishriyah, 1383.
Ameer Ali, The Spirit of Islam, (Delhi: Idarah-I Arabiyah-I, 1978).
Al-Bayadi, Isyarat al-Maram min Ibarat al-Imam, Kairo, 1949.
Al-Maturidi, Kitab al-Tauhid, Fathullah Khalifah, Ed. (Istambul: al-Maktabah al-Islamiyah, 1979).
----------------------, Al-Tauhid, Dr. Fath Khalif, Beirut, 1970.
Al-Razi, Al-Arba’in fi Ushul al-Din, Haidarabat, 1353 H.
Al-Sabuni, Kitab al-Bidayah, Kairo, 1969.
Al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, Kairo: Mushthafa al-Babi wa al-Halabi, 1967.
Al-Syarif al-Jurjani, Syarh al-Mawaqif, Kairo, 1907.
Harun Nasution, Akal dan Wahyu Dalam Islam, Jakarta: UI Press, 1983.
----------------------, Teologi Islam, (Jakarta: YPUI, 1972).
----------------------, Theologi Islam, Aliran-Aliran Sejarah dan Analisa Perbandingan, Cet II, Jakarta: UI Press, 1978.
Ibrahim Madkour, Aliran dan Teori Filsafat Islam, Penerjemah, Yudian Wahyudi Asmin, Bumi Aksara, Jakarta, 2004.
----------------------, Fi-al Falsafah al-Islamiyah, II (Kairo: Dar-al-Ma’arif, 1976).
Kholeif, A Study on Fakhr al-Din al-Razi, Beirut, 1966
KURNIA AGUNG JATI BARANG 63 di 07:13, http://kurniaagung63jtbrg.blogspot.com/2007/12/sejarah-singkat-al-maturidiyyah.html Muhammad Abu Zahrah, Tarikh al-Mazahib al-Islamiyah, I, Mesir: Dar al-Fikr al-Arabi, 1971.
Muhammad al-Bazdawi, Kitab Usul al-Din, Ed. Dr. Hans Peter Linss, (Kairo: Isa al-Bab al-Halabi, 1963).
Najm al-Din al-Nasafi, al-‘Aqaid al-Nasafiyah, Istambul 1890.
Syekh Abu Zahrah, Al-Mazahibul Islamiyah, Maktabah Al-Adab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar