Kamis, 23 Juli 2009

Pengembangan Kurikulum Sekolah

MAKALAH



PENGEMBANGAN KURIKULUM SEKOLAH

[Tugas akhir Mata Kuliah
Manajemen dan Kepemimpinan Kurikulum
Semester II]


Oleh
Benny Fitra, B.Ed
[0805 S2 829]


PROGRAM PASCA SARJANA
UIN SULTAN SYARIF KASIM (SUSKA)
PEKANBARU

2009

Dosen Pembimbing
DR. H. YASMARUDDIN BARDANSYAH, Lc, MA


PENGEMBANGAN KURIKULUM SEKOLAH
Oleh: Benny Fitra, B.Ed

BAB I
PENDAHULUAN

Banyaknya siswa yang tidak lulus di suatu sekolah dan di daerah-daerah, mendatangkan pertanyaan besar, ada apa dan kenapa? Hal ini menjadikan pekerjaan rumah bagi kita, demikian juga bagi pemerintah tentang pengadaan sarana prasarana, dan peningkatan sumber daya manusia.
Menteri Pendidikan Nasional Bambang sudibyo, mengatakan memperbaiki kualitas pendidikan bukan dengan cara menurunkan standar tetapi melakukan perbaikan mutu, ibarat orang main voli, bukan net yang diturunkan, tetapi pemain yang diperbaiki. Peningkatan kualitas dengan memperbaiki sistem pendidikan, mulai dari penerapan kurikuluk, proses pembelajaran, lulusan, pendidikan dan tenaga pendidik, sarana-prasarana, pengelola pendidikan, pembiayaan, dan penilaian.
Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 dan dilanjutkan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan tahun 2006, memiliki muatan keilmuan umum, akademis, keterampilan dan kejujuran. Keilmuan ini untuk membekali para lulusan untuk memasuki dunia kerja dalam berbagai bidang keahlian, sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan masing-masing individu. Suatu keahlian dalam dunia kerja merupakan tuntutan yang tidak dapat dielakkan, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa “suatu pekerjaan harus diserahkan kepada seseorang yang memiliki keahlian, bila pekerjaan itu tidak diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran”. Demikian juga kurikulum dipersiapkan secara komprehensif, agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan bangsa Indonesia dalam menyonsong era globalisasi.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kurikulum
Banyak definisi kurikulum yang pernah dikemukakan para ahli. Definisi-definisi tersebut bersifat operasional dan sangat membantu proses pengembangan kurikulum tetapi pengertian yang diajukan tidak pernah lengkap. Ada ahli yang mengungkapkan bahwa kurikulum adalah pernyataan mengenai tujuan (MacDonal; Popham), ada yang mengemukakan bahwa kurikulum adalah suatu rencana tertulis (Tanner and Tanner, 1980), ada yang menyatakan bahwa kurikulum adalah pengalaman nyata yang dialami peserta didik dengan bimbingan sekolah (Saylor dan Alexander, 1980). Definisi-definisi ini tidak lengkap dan hanya berkenaan dengan salah satu dimensi kurikulum dari tiga kurikulum yaitu dimensi ide, dimensi dokumen, dimensi implementasi (Hasan, 1999; Hasan , 2006). Padahal, kurikulum terdiri dari dimensi ide, dokumen tertulis, implementasi, dan hasil (Hasan, 2000).
Pengertian operasional juga dianut dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional dan digunakan dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005. Pasal 1.19 UU nomor 20 tahun 2003 merumuskan kurikulum sebagai “seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional”. Definisi operasional memang dirumuskan sedemikian teknis karena fungsinya adalah digunakan untuk proses pengembangan yang bersifat teknis pula. Definisi yang dikemukakan UU nomor 20 tahun 2003 tersebut menggambarkan keterkaitan antara apa yang dikembangkan sebagai rencana dan apa yang seharusnya terjadi dalam proses pembelajaran. Definisi tersebut mengakui bahwa proses pembelajaran adalah proses pelaksanaan dari apa yang direncanakan tetapi ada pengakuan yang implicit bahwa apa yang terjadi dalam proses tidak harus sama persis dengan apa yang direncanakan. Definisi UU nomor 20 tahun 2003 tersebut tersebut memberikan kelonggaran (space) bahwa kondisi tertentu suatu lingkungan belajar dapat mengubah dan harus mengubah apa yang telah direncanakan. Kondisi terjadinya perbedaan (discrepancy) antara apa yang direncanakan dengan apa yang dilaksanakan dalam kurikulum sebagai proses bukanlah sesuatu yang baru, sangat dimengerti dan dipahami oleh para ahli kurikulum. Dalam buku yang berjudul “Making Change” Mann (1978:46) member ilustrasi adanya discrepancy tersebut melalui lukisan tentang ayunan yang serupa tetapi tidak sama antara apa yang direncanakan dengan apa yang dibuat.
Secara konseptual kurikulum adalah perangkat pendidikan yang merupakan jawaban terhadap kebutuhan dan tentang masyarakat (Olivia, 1997: 60). Definisi ini sering dilupakan orang padahal kurikulum dalam pengertian ini teramat penting ketika proses pengembangan suatu kurikulum akan dimulai. Pengertian kurikulum ini sangat fundamental dan menggambarkan posisi sesungguhnya kurikulum dalam suatu proses pendidikan. Ketika kurikulum dianggap sebagai “the heart of education” (Klein, 1999) maka jantung pendidikan ini harus dapat diletakkan pada posisi sesungguhnya. Proses pengembangan kurikulum tidak boleh hanya terjebak pada pengertian kurikulum yang bersifat praktis. Berdasarkan pengertian kurikulum ini maka tugas utama bagi pengembang kurikulum ini adalah mengkaji tantangan yang diberikan masyarakat, mengakaji tantangan masyarakat tersebut untuk menemukan kualitas yang perlu dimiliki manusia Indonesia 6 tahun, 9 tahun, 12 tahun mendatang. Selanjutnya melakukan perbandingan dengan tujuan pendidikan nasional untuk menemukan kualitas yang harus dikembangkan oleh kurikulum pada jenjang SD, SMP atau pada jenjang pendidikan dasar, dan kualitas yang harus dikembangkan oleh kurikulum SMA atau SMK. Pada fase berikutnya barulah pengembangan kurikulum melakukan rancanngan mengenai kualitas mana yang harus dikembangkan oleh banyak mata pelajaran dan kualitas mana yang khusus dan hanya dapat dikembangkan oleh satu mata pelajaran di satu jenjang sekolah tertentu. Dalam konteks pengembangan kurikulum Indonesia masa kini maka kualitas tersebut yang diterjemahkan terjadi kompetensi dasar, standar kompetensi dan standar kompetensi lulusan. Jadi ada kompetensi dasar dan standar kompetensi lulusan yang harus dikembangkan dalam banyak mata pelajaran dan dalam waktu yang panjang, dan ada kompentensi yang harus dikembangkan secara khusus oleh satu mata pelajaran. Proses pengembanga kurikulum berikutnya adalah pengembangan pada komponen kurikulum lainnya.
Tantang yang muncul dimasyarakat dapat dikategorikan dalam berbagai jenjang seperti jenjang nasional, local, dan lingkungan terdekat (daerah). Tantangan tersebut tidak muncul begitu saja tetapi merupakan hasil rekonstruksi oleh sekelompok orang dan dilegalisasi oleh pangambil keputusan. Rekonstruksi haruslah menyangkut berbagai dimensi kehidupan dalam jenjang-jenjang tersebut. Rekonstruksi itu memang sulit dan menjadi semakin sulit ketika dia harus merajut berbagai kepentingan yang berkenaan dengan berbagai jenjang dan dimensi kehidupan. Kesalah yang umum terjadi adalah rekonstruksi tersebut terlalu fokus pada suatu jenjang, tingkat nasional misalnya, atau pada suatu dimensi seperti suatu disiplin ilmu tertentu. Kelemahan dalam rekonstruksi juga terjadi pada waktu menggunakan asumsi yang keliru untuk memproyeksi kebutuhan masyarakat dimasa depan dan mendasarkan rekonstruksi pada asumsi tersebut. Misalnya yang menyatakan bahwa kehidupan yang baik hanya dapat dicapai apabila orang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi.

B. Proses Pengembangan Kurikulum
Keseluruhan proses pengembangan kurikulum berkenaan dengan pengembangan keempat dimensi kurikulum yang telah disinggung dibagian yang terdahulu. Keempat komponen kurikulum itu saling berkaitan tetapi memerlukan perhatian khusus dan manajemen khusus. Keempat komponen tersebut adalah:
- Kurikulum dalam dimensi ide
- Kurikulum dalam dimensi dokumen
- Kurikulum dalam dimensi proses
- Kurikulum dalam dimensi hasil
Kurikum dalam dimensi ide berkenaan dengan landasan filosofis dan teoritis kurikulum. Landasan filosofis kurikulum berkenaan dengan filosofis pendidikan yang digunakan untuk mengembangkan arah dan orientasi kurikulum. Aspek filosofis menentukan permasalahan kurikulum yang diidentifikasi dan merumuskan jawabannya. Oleh karena itu dari aspek filosofis ini terlihat apakah kurikulum tersebut dikembangkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam disiplin ilmu, teknologi, agama, permasalahan social-budaya, ekonomi, kebangsaan, hokum dan sebagainya. Dalam bahasa yang lebih teknis dikenal apakah kurikulum tersebut kurikulum esensialis, perenialis, humanistis, progresif, ataukah rekonstriksi social. Dari dimensi ide juga dapat dikenal teori belajar, model dan desain kurikulum yang digunakan. Secara logika, kurikulum dikembangkan haruslah untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan merupakan kontribusi lembaga pendidikan terhadap tujuan pendidikan. Dengan demikian filisofi dan teori kurikulum yang digunakan harus sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan suatu jenjang pendidikan.
Dimensi dokumen kurikulum berisikan komponen seperti tujuan, konten, proses, dan assessment. Berbagai literature kurikulum menyebutkan dimensi dokumen ini dengan istilah curriculum us intention/intended atau planned. Dimensi proses adalah proses implementasi dari apa yang direncanakan dalam dimensi dokumen. Pelaksanaan atau implementasi itu mungkin sama tapi mungkin juga berbeda dari apa yang direncanakan dalam dokumen. Dimensi proses terkadang disebut dengan istilah curriculum as implemented, observed, atau reality.pengertian kurikulum yang dikemukakan dalam UU nomor 20 tahun 2003 berkenaan dengan dimensi kurikulum sebagai dokumen dan proses.
Dimensi hasil adalah apa yang dimiliki oleh peserta didik. Dimensi ini merupakan suatu pembuktian apakah tujuan kurikulum tercapai. Dimensi hasil sangat kritikal dalam menentukan keberhasilan suatu kurikulum dan oleh karena itu alat evaluasi untuk kurikulum sebaggai hasil haruslah memiliki tingkat validitas kurikulum (curriculum validity) yang tinggi bukan hanya sekedar validitas konten. Validitas kurikulum menunjukan tingkat kesesuaian ruang lingkup tujuan kurikulum (pengetahuan, pemahaman, keterampilan, sikap, niai, kebiasaan) dengan ruang lingkup alat evaluasi yang diguanakan. Validitas kontenmenunjukan tingkat kesesuaian ruanng lingkup suatu konten (konsep, teori, nilai, kebiasaan) dengan ruang lingkup butir-butir pertanyaan dari suatu tes.
Keseluruhan dimensi kurikulum tersebut terbagi atas tiga tahap pengembangan kurikulum (curriculum development). Tahap tersebut adalah tahap konstruksi kurikulum (curriculum construction), tahap implementasi kurikulum (curriculum constriction), dan tahap evaluasi kurikulum (curriculum evaluation). Keseluruhan proses terlihat pada gambar berikut:
RUANG LINGKUP PENGEMBANGAN KURIKULUM










Gambar 1: Ruang Lingkup Pengembangan Kurikulum

Proses konstrukri kurikulum merupakan proses yang menentukan apakah kurikulum tersebut akan menjadi kurikulum yang mengembangkan seluruh potensi peserta didik untuk menjadi manusia yang diinginkan pada masa mendatang. Pada fase ini para pengembang kurikulum harus dapat merumuskan filosofi kurikulum yang dipercaya mampu menjawap tantangan masyarakat, menentukan desain kurikulum yang sesuai dengan karakteristik tujuan, kualitas dan materi yang akan dikembangkan kurikulum. Pada proses pengembangan ide kurikulum para pengembang harus juga menentukan teori belajar dan pendekatan evaluasi hasil belajar (assessment) yang digunakan. Hasil dari fase konstriksi kurikulum adalah dokumen kurikulum yang mungkin terdirir atas satu dokumen atau lebih. Dalam tradisi pengembangan kurikulum Indonesia fase konstruksi menghasilkan beberapa dokumen kurikulum.
Sosialisasi pada masa kini dianggap sebagai kegiatan esensial dalam keseluruhan proses pengembangan kurikulum. Berbagai peneliltian menunjukan bahwa kelemahan dalam sosialisasi menyebabkan kelemahan dalam implementasi kurikulum karena banyaknya pelaksana kurikulum (guru, kepala sekolah, pengawas) tidak memahami apa yang diinginkan oleh kurikulum baru. Akibatnya, mereka seolah-olah melaksanakan kurikulum baru tetapi sebenarnya dengan ide yang lama dan sudah mentradisi sehingga kurikulum baru tidak pernah menjadi suatu kenyataan. Dalam konteks pengembangan kurikulum manapun (sentralistis atau pun desentralistis) sosialisasi selalu penting walaupun harus diakui bahwa sosialisasi adalah proses yang memerlukan biaya besar dan waktu yang panjang.
Implementasi adalah proses kurikulum yang lebih rumit dibandingkan konstruksi kurikulum. Dalam implementasi berbagai factor berpengaruh terhadap implementasi. Factor-faktor tersebut dapat berupa factor pendukung untuk keberhasilan seperti manajemen sekolah yang baik, konstribusi komite sekolah, sikap masyarakat, semangat dan dedikasi guru serta fasilitas belajar yang memenuhi syarat serta ketersediaan dana yang diperlukan. Factor-faktor tersebut bekerja seperti pisau bermata dua, selain menjadi factor pendukung tetapi dapat juga menjadi factor penghambat. Oleh karena itu proses implementasi tahap awal (initial) diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai masalah dan upaya mengatasi masalah tersebut. Jika pada masa awal ini berbagai factor penghambat sudah dapat diatasi secara mendasar maka barulah kurikulum itu sepenuhnya berada pada fase implementasi. Posisi implementasi penuh ini penting karena hasil belajar yang akan dimiliki peserta didik sangat tergantung pada keberhasilan implementasi.
Evaluasi merupakan fase pengembangan kurikulum yang cukup rumit. Sebenarnya dalam suatu prosedur pengembangan yang standar, evaluasi dilakukan sejak awal pengembangan kurikulum. Pada waktu itu evaluasi bersifat internal dan dilakukan dengan fungsi formatif yang sangat menonjol. Pada waktu kurikulum dalam fase implementasi (baik initial maupun implementasi penuh) evaluasi sudah harus dilakukan dan fungsi utamanya tetap formatif. Fungsi sumatif evaluasi kurikulum baru dilakukan ketika kurikulum sudah dianggap mantap atau jika permasalahan yang dihadapi implementasi kurikulum semakin besar dan mendasar sehingga sukar diatasi.

C. Pengembangan Kurikulum di Indonesia
Pada saat ini proses pengembangan kurikulum di Indonesia mengikuti kebijakan yang diundang dalam UU no. 20 tahun 2003, PP no. 19 tahun 2005 dan Permen no. 22, 23, dan 24 tahun 2006. Berdasarkan ketetapan tersebut maka proses pengembangan kurikulum di Indonesia mengikuti dua langkah besar yaitu proses pengembangan yang dilakukan dipemerintah pusat dan pengembangan yang dilakukan disetiap satuan pendidikan. Atas dasar kebijakan tersebut maka proses pengembangan kurikulum umum yang dikemukakan terdahulu dan berlaku di Indonesia sampai tahun 2004, untuk Indonesia masa kini mengalami penyesuaian sebagai berikut:









PENGEMBANGAN PADA PENGEMBANGAN PADA
TINGKAT NASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

Gambar 2: Ruang Lingkup Pengembangan Kurikulum di Indonesia
Pada gambar tersebut tampak bahwa tantangan masyarakat pada tingkat bangsa dijawab oleh standar ini dan standar kompetensi lulusan. Dalam standar isi terdapat standar kompetensi, kompetensi dasar, struktur kurikkulum, kalender, tujuan mata pelajaran dan kelompok mata pelajaran. Dalam standar kompetensi lulusan terdapat berbagai kompetensi untuk mata pelajaran dan kelompok mata pelajaran.
Pengembangan yang paling menjadi fokus perhatian adalah pengembangan tingkat sekolah. Pada tingkat ini sekolah tetap harus memperhatikan kebutuhan dan tantangan masyarakat yang dilayaninya, menterjemahkan tantangan tersebut dalam kemampuan yang harus dimiliki peserta didik. Pengembangan pada tingkat ini menghasilkan apa yang dimaksud dengan kurikulum sekolah atau kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).

D. Pengembangan Kurikulum Sekolah
Proses pengembangan kurikulum sekolah dikembangkan berdasarkan landasan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintahan pusat. Berikut adalah pembahasan mengenai landasan dan prosedur tersebut.

1. Landasan Legal
Sejak UU no. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional diiresmikan maka kebijakan pendidikan di Indonesia mengalami perubahan mendasar. Perubahan mendasar tersebut adalah dalam wewenang mengembangkan, mengelola dan melaksanakan pendidikan. Setelah UU no. 20 tahun 2003 barlaku, wewenang mengembangkan, mengelola dan melaksanakan pendidikan tidak lagi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat tetapi sudah berbagi dengan pemerintah daerah. System pendidikan yang dibangun oleh UU no. 20 tahun 2003 merupakan konsekuensi dari perubahan system pemerintahan dari pemerintahan sentralistis keotonomi daerah dimana pendidikan adalah aspek pelayanan pemerintah pusat yang didelegasikan ke pemerintah daerah.
Dalam bidang kurikulum UU no. 20 tahun 2003 menetapkan adanya berbagai ketentuan berkenaan dengan berbagai hak yang menjadi wewenang pemerintah pusat dan menjadi wewenang pemerintah daerah. Pasal 35 menetapkan bahwa pemerintah pusat menetapkan berbagai standar nasional yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia. Standar adalah suatu persyaratan, kualitas atau kondisi minimal yang harus ada yang meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Pada saat sekarang melalui peraturan menteri pendidikan nasional, pemerintah telah menetapkan dua dari delapan standar tersebut yaitu standar isi dan standar kompetensi lulusan. Enam standar lain belum ditentukan walaupun sewajarnya sudah harus ditetapkan karena satu standar berkaitan dengan standar lainnya dari implementasi mengenai keenam standar tersebut menentukan keberhasilan pelaksanaan pendidikan.
Selanjutnya, UU no. 20 tahun 2003 pasal 36 menetapkan berbagai persyaratan pengembangan kurikulum. Kurikulum yang dikembangkan harus mengacu pada standar nasional, diarahkan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan dalam rangka Negara satuan repoblik Indonesia. Selain itu, kurikulum yang dikembangkan harus pula memperhatikan kepentingan peserta didik, masyarakat dan lingkungan disekitarnya, agama, dan kehidupan bangsa dalam dunia internasional. Lebih lanjut, pasal 37 UU no. 20 tahun2003 menetapkan isi kurikulum yang harus ada pada setiap kurikulum dikembangkan sekolah.
Pelaksanaan UU no. 20 tahun2003 ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen). Untuk kurikulum mendiknas telah menetapkan Permen no. 22 tahun 2006 tentang standar isi dan Permen no. 23 tahun2005 tentang standar kompetensi lulusan. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan peraturan pemerintah no. 19 tahun2005 tentang badan standar nasional, lembaga yang dibentuk berdasarkan pasal 35 ayat (4) UU no. 20 tahun2003.
Pada saat sekarang baru satu PP dan tiga Permen yang dihasilkan sebagai peraturan pelaksana dalam pengembangan kurikulum di Indonesia.

2. Landasan filosofis dan teoritis
Berikut adalah landasan filosofis dan teoritis bagi pengembangan kurikulum sekolah.
1. Kurikulum harus dimulai dari lingkungan terdekat. Sebuah kurikulum tidak boleh memisahkan peserta didik dari lingkungan social, budaya, fisik, ekonomi agama dan masyarakat yang dilayani kurikulum. Berdasarkan prinsip ini kurikulum sebuah satuan pendidikan disuatu lingkungan pertanian memiliki perbedaan dengan kurikulum untuk masyarakat nelayan, kota, atau industry. Peserta didik harus mengenal lingkungan terdekatnya dengan baik dan belajar dari lingkungan tersebut kelingkungan terdekatnya yang lebih luas.
2. Kurikulum harus mampu melayni pencapaian tujuan nasional dan tujuan satuan pendidikan. Kurikulum Sekolah memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap bangsa dan harus mengembangkan semangat kebangsaan melalui pemahaman terhadap masyarakat sekitarnya. Kurikulum sekolah harus mampu mengorganisasikan kepentingan peseta didik, masyarakat terdekat dan bangsa dalam satu dimensi (unidimensional objectives).
3. Model kurikulum harus sesuai dengan ide kurikulum. Literature kurikulum mengenal adanya berbagai model kurikulum seperti knowledge-based model (discliplinary-basedmodel), society-oriented, child-centered, technology-based, competency-based, skills-based, dan value based. Model-model ini harus sesuai dengan desaian kurikulum.
4. Proses pengembangan kurikulum harus bersifat fleksibel dan komprehensif. Kurikulum sekolah harus selalu terbuka untuk penyempurnana. Implementasi kurikulum pada tahun pertama sangat menentukan apakah kurikulum sekolah yang ada memerlukan revisi dan berapa besar dimensi revisi yang harus dilakukan.

3. Prinsip Pengembangan Kurikulum
Sesuai dengan penetapan pada permen no. 22 tahun 2006 tentang standar isi, kurikulum sekolah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut ini:
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi lulusan disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik sera tuntutan lingkungan.
b. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, status social ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan local dan pengembangan diri secara terpadu serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
c. Tanggap terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berfikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara keilmuan antar semua jenjang pendidikan.
f. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepantingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan moto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kurukulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk neriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan /atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngrasa sung tulada (di belakang memberikan daya kekuatan, di tengan membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
e. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multi media, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, social dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan local dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis seta jenjang pendidikan.

5. Pengembangan
Berdasarkan UU no.20 tahun 2003 dan PP no.19 tahun 2005 maka proses pengembangan kurikulum di Indonesia adalah sebagai berikut:














Gambar 3: Faktor berpengaruh terhadap pengembangan Kurikulum Sekolah
Sebagaimana pada gambar 3, menunjukan dua jenjang pengembangan kurikulum. Jenjang pertama adalah pengembangan kurikulum pada tingkat nasional, meliputi evaluasi terhadap kualitas masyarakat masa kini serta berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat, evaluasi terhadap masyarakat masa depan dan kualitas yang harus dimiliki setiap individu untuk hidup sebagai anggota masyarakat dan bangsa, perbedaan antara kualitas yang sudah dimiliki masa kini dengan kualitas yang diperlukan dimasa depan perbedaan tersebut menjadi kualitas yang harus dikembangkan kurikulum. Tantangan ini seharusnya diterjemahkan menjadi standar isi dan standar kompetensi lulusan. Standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL) ditetapkan sebagai persyaratan minimal dan berlaku untuk setiap satuan pendidikan terkait diseluruh Indonesia. Satuan pendidikan tertentu yang beranggapan bahwa berdasarkan hasil kajian ingin menambah apa yang terdapat pada SI dan SKL nasional tersebut, dapat melakukan penambahan tersebut.
Langkah berikut sebelum suatu kurikulum sekolah dikembangkan adalah evaluasi terhadap masyarakat. Hasil evaluasi tersebut harus dapat mengidentifikasi berbagai kebutuhan masyarakat (societal needs) yang berkaitan dengan tujuan dan fungsi suatu satuan pendidikan. Kebutuhan masyarakat yang teridentifikasi merupakan tambahan bagi SI dan SKL yang telah ditetapkan pada tingkat nasional. Kebutuhan masyarakat tersebut boleh berbeda tapi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional. Para pengembang kurikulum sekolah harus meyakinkan dirinya bahwa kebutuhan masyarakat yang diidentifikasi bukan merupakan cara pandang, sikap, dan kemampuan yang dapat mennjadi sesuatu yang membahayakan kesatuan bangsa dan negara kesatuan.
Berdasarkan SI, SKL, hasil kajian terhadap kebutuhan masyarakat setempat dan cirri khas satuan pendidikan, suatu satuan pendidikan dapat mengembagkan kurikulum sekolah untuk satuan pendidikan tersebut.untuk itu maka para pengembang kurikulum disuatu satuan pendidikan harus mengembangkan dokumen kurikulum, strategi dan pedoman implementasi kurikulum, standar kompetensi, dan kompetensi dasar, tujuan, konten, proses, dan assessment hasil belajar. Atas dasar dokumen kurikulum maka untuk kepentingan implementasi kurikulum guru harus mengembangkan silabus. Jika kurikulum sekolah berkenaan dengan seluruh aktifitas pendidikan di suatu satuan pendidikan dan meliputi seluruh mata pelajaran maka silabus berkenaan dengan satu mata pelajaran dan dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. Keseluruhan pengembangan Kurikulum Sekolah tergambarkan dalam gambar 4 berikut:









Gambar 4: Pengembangan Kurikulum Sekolah

Langkah pertama dalam pengembangan kurikulum sekolah ialah pengembangan ide kurikulum. Ide kurikulum merupakan konseptualisasi para pengembanng kurikulum mengenai kurikulum sekolah yang akan dikembangkannya. Ide kurikulum birisikan pandangan filosofis pendidikan yang digunakan untuk mengembangkan kurikulum, teori dan model kurikulum yang digunakan, teori belajar yang digunakan, desain kurikulum dan berbagai pengertian dari istilah teknis yang digunakan.
Di dalam ide kurikulum pengembangan kurikulum harus menetapkan desain kurikulum. Desain kurikulum harus sesuia dengan karakteristik tujuan dan konten kurikulum. Permasalahan kurikulum yang paling menyolok pada dokumen kurikulum adalah desain kurikulum yang tidak disesuaikan dengan karakteristik tujuan dan materi kurikulum sehingga desain transfer of knowledge curriculum digunakan untuk semua mata pelajaran. Ini merupakan salah satu penyebab utama kegagalan kkurikulum yang pernah berlaku di Indonesia. Kurikulum 2004 yang tidak pernah secara resi berlaku tidak terlepas dari kelemahan tersebut. Ide kurikulum 2004 adalah kurikulum berbasis kompetensi tapi desainnya adalah desain kurikulum akademik.
Komponen lain dalam dokumen adalah standar kompetensi, kompetensi dasar, pokok bahasan, proses, evaluasi hasil belajar dan organosasi. Standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) sudah terdapat pada standar isi sehingga para pengembang kurikulum sekolah tidak perlu mengembangkan SK, KD dan SKL. Dari hasil kajian ini maka SK dan KD dapat dijadikan dasar untuk mengembangkan tujuan, pokok bahasan / materi dan proses.
Dalam pengembangan tujuan, pokok bahasan / materi dan proses para pengembang kurikulum sekolah dapat menggunakan pengalaman kmereka selama ini dalam mengembangkan GBPP walaupun perlu penyesuaian tingkat keumuman dari setiap komponen tersebut. Kajian terhadap GBPP kkurikulum yang pernah berlaku dapat digunakan tetapi beberapa prinsip berikut ini perlu diperhatikan:
1. Tentukan kemampuan/kompetensi yang berlaku umum dan tetapkan kompetensi yang harus dikembangkan oleh setiap mata pelajaran. Misalnya; rasa ingin tahu, kemampuan berkomunikasi, kemampuan mencari sumber dan menarik informasi dari sumber, kemampuan berfikir kritis dan sebagainya.
2. Terapkan prinsip bahwa setiap kompetensi memerlukan informasi tetapi aspek keterampilan dari setiap kompetensi harus dikembangkan dalam berbagai pertemuan. Tidak ada kemampuan yang dapat dikuasai hanya melalui satu pertemuan.
3. Setiap kompetensi harus dikembangkan melalui tahapan pengenalan, penguasaan, dan mastery.
Langkah berikutnya adalah pengembangan konten kurikulum dan organisasi konten. Konten kurikulum terdiri atas teori, konsep, peristiwa, sikap, nilai, kebiasaan dan keterampilan. Konten biasanya dikategorikan melalui pendekatan tertentu, diberi label (mata pelajaran). Dalam standar isi telah ditetapkan nama-nama mata pelajaran untuk setiap sekolah. Secara prinsipil sekolah masih boleh mengembangkan organisasi baru dengan lebel baru tetapi dapat juga menggunakan organisasi yang telah ditetapkan dan label yang ada. Jika organisasi dan label baru yang digunakan tentu saja para pengembang kurikulum sekolah mengemukakan argumentasi tentang keputusan tersebut. Jika pengembang kurikulum sekolah memutuskan untuk menggunakan organisasi dan label yang sudah ditatapkan dalam SI maka para pengembang dapat memasukkan berbagai materi atau konten baru, baik konten dalam bentuk SK, KD, dan SKL maupun materi baru untuk mencapai SK, KD dan SKL yang sudah ada.
Dalam pengembangan konten kurikulum sekolah maka para pengembang harus memperhatikan prinsip pengembang kurikulum yang telah dikemukakan diatas. Selain itu, criteria berikut harus diperhatikan dalam memilih materi:
1. Berkaitan erat dengan kompetensi atau kemampuan yang terkandung pada SK, KD dan SKL
2. Dapat dipelajari peserta didik dan sesuai dengan perkembangan kemampuan mereka
3. Sumber untuk mempelajari materi tersebut tersedia. Sumber tersebut dapat berupa buku, dokumen, artefak, fosil, alam sekitar dan manusia
4. Tahan lama dan memiliki manfaat yang bertahan lama
5. Memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut
6. Ekonomis dalam arti bahwa suatu materi yang dipilih dapatt digunakan untuk menguasai lebih dari satu kompetensi
Pengembangan komponen dokumen kurikulum berikutnya adalah proses. Pengembangan proses harus dapat memberikan jaminan bahwa keterampilan atau kompetensi yang tercantum dalam kurikululm harus dikuasai peserta didik pada jenjang profiency bahkan mastery. Untuk SD tingkat profieciency yang harus dimiliki peserta didik berbeda dalam kompleksitas dengan proficiency yang harus dikuasai peserta didik SMP atau SMA. Selain itu penentuan proses harus didasarkan pada criteria berikut:
1. Dapat dilakukan peserta didik
2. Efisien
3. Efektif
4. Menyenangkan
5. Memperkaya pengalaman belajar peserta didik

Gambar 5 memperlihatkan empat kegiatan dalam proses pembelajaran yaitu pencarian informasi, pemantapan informasi, pengembanngan skill/values, dan aplikasi skill/values. Suatu prosses pembelajaran menggambarkan kegiatan yang memberikan kesempatan pada peserta didik untuk menguasai suatu kompetensi. Pencarian informasi merupakan kemampuan awal yang harus dikuasai peserta didik yang diikuti dengan pemantapan informasi dikelas. Tahap berikutnya dalam proses adalah memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk dapat menerapkan pengetahuan yang sudah dikuasai dalam berbagai situasi atau materi pelajaran yang baru. Melalui kesempatan yang beragam tersebut peserta didik menguasai keterampilan tersebut sampai kepada tingkat profieciency.









Gambar 5: Proses Pembelajaran
Suatu keputusan penting dalam pengembangan proses adalah penentuan metode yang akan digunakan guru. Metode digunakan untuk menggerakkan proses pembelajaran. Selama ini berkembang pendapat bahwa metode mengajar ditentukan oleh tujuan yang akan dicapai. Model demikian mengandung kelemahan dasar yaitu kegiatan di kelas akan selalu didominasi guru. Guru menjadi pusat kegiatan dan peserta didik melakukan kegiatan turunan dari apa yang dilakukan guru. Model penentuan metode demikian harus diubah dan kegiatan peserta didik haruslah merupakan pertimbangan utama dalam menentukan metode mengajar. Penentuan Metode digambarkan sebagai berikut:







Gambar 6: Model Penentuan Metode Mengajar
Dengan model penentuan metode yang digambarkan di atas maka kegiatan peserta didik selalu menjadi kepedulian utama. Guru adalah orang yang selalu harus memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik melalui metode yang digunakannya.
Komponen berikutnya yang harus dikembangkan dalam sebuah dokumen kurikulum adalah assesmen hasil belajar. Para pengembang kurikulum harus memilih model assesment hasil belajar yang dapat memberi informasi yang diperlukan. Apabila yang dikehendaki adalah informasi mengenai pengetahuan yang dimiliki peserta didik maka “pencil and paper test” dengan bentuk soal objektif dapat digunakan. Meskipun demikian haruslah diingat bahwa kompetensi bukan hanya pengetahuan tetapi seperti dikemukakan oleh Becker (1977) dan Gordon (1989) kompetensi meliputi pengetahuan, pemahaman, keterampilan, nilai, sikap dan minat. Oleh karena itu tes yang hanya mampu mengungkapkan pengetahuan dan pemahaman kurang tepat digunakan untuk asepek kompetensi lainnya.
Inti dari kompetensi adalah ability to perform (Wolf, 1995; Debling, 1995; Kupper dan Palth, 1996). Untuk itu maka peserta didik harus memiliki kemampuan yang enabling him to accomplish tasks adequantely, to find solutions and to realize them in work situations. Untuk memiliki informasi mengenai kemampuan melakukan sesuatu tersebut maka pencil and paper test tidak mampu menyediakannya. Tampaknya para pengembang kurikulum harus menggunakan “SOLO Taxonomy”, performance assessment, ataupun portofolio assessment. Test tulis masih dapat digunakan guru untuk mengumpulkan informasi mengenai pemahaman berbagai konsep.

5. Pengembangan Silabus
Seperti telah dikemukakan di atas, silabus adalah rencana guru dalam pengembangan proses pembelajaran untuk satu mata pelajaran. Dalam suatu silabus terdapat berbagai komponen yang harus dikembangkan guru. Komponen-komponen tersebut beragam sesuai dengan persepsi guru mengenai apa yang harus ada tetapi paling tidak komponen untuk suatu silabus adalah sebagai berikut:
1. Standar Kompetensi dan Kopentensi Dasar
2. Standar Kompetensi Lulusan
3. Tujuan
4. Proses Pembelajaran
5. Persyaratan untuk pembelajaran
6. Assessment hasil Belajar
7. Pokok bahasan dan kaitannya dengan SK, KD, SKL
Komponen-komponen ini adalah sesuatu yang sudah biasa dikembangkan guru. Oleh karena itu dalam tulisan ini komponen-komponen tersebut tidak lagi dijelaskan. Meskipun demikian ada yang perlu dijelaskan yaitu keterkaitan antara SK, KD, SKL dengan tujuan.
Tujuan adalah rumusan yang lebih spesifik berkenaan dengan pengetahuan, keterampilan, nilai, atau sikap yang hendak dikembangkan pada diri peserta didik. Pengetahuan, keterampilan, nilai atau sikap tersebut dikembangkan dari SK, KD, dan SKL serta dihubungkan dengan tujuan kelompok mata pelajaran yang tercantum dalam Standar Isi. Dalam ketetapan mengenai standar Isi ada lima kelompok mata pelajaran dengan tujuan masing-masing kelompok. Kelima kelompok mata pelajaran dan tujuannnya adalah sebagai berikut:
a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Kelompok mata pelajaran estetika;
e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Selanjutnya standar isi menjelaskan kelima kelompok mata pelajaran tersebut sebagai berikut:
No Kelompok
Mata Pelajaran Cakupan
1. Agama dan Akhlak Mulia Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotism bela Negara, penghargaan terhadap hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab social, ketaatan pada hokum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berfikir dan berprilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksdukan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berfikir ilmiah serta kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berfikir ilmiah serta kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
4. Estetika Kelompok mata pelajaran estetika dimaksdukan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu mwnciptakan kebersamaan yang harmonis.
5. Jasmani,Olahraga dan Kesehatan Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.

Tujuan yang dikembangkan guru dalam silabus harus sesuai dengan cakupan yang ditetapkan standar isi.

BAB III
PENUTUP
Pengembangan Kurikulum Sekolah yang juga disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tidak hanya memerlukan keterampilan teknis yang diperlukan untuk mengembangkan komponen dokumen kurikulum tetapi juga wawasan kependidikan yang kuat dan pemahaman yang tinggi terhadap konsep kurikulum dan berbagai istilah teknis. Pengembangan Kurikulum Sekolah harus memiliki wawasan mengenai filosofi pendidikan, ide dasar kurikulum sekolah dan ketetapa dalam SI dan SKL. Wawasan ini diperlukan dalam mengembangkan komponen kurikulum sebagai dokumen dan dimensi implementsi serta evaluasi kurikulum.



DAFTAR PUSTAKA
Burke , J. (Ed)(1995). Competency Based Education and Traning. London: The Falmer Press.
Conley, D. (1999). Statewide Strategies for Implementing Competency-based Admissions Standards. Denver: State Higher Education Executive Officers.
Cinterfor (2001). Competency-based Curriculum Design. Available at http://www.ilo.org, tanggal 24 Januari 2002.
Departemen Pendidikan Nasional (2006). Panduan Penyusunan Kurikulum Sekolah: Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Badan Standar Nasional Pendidikan.
Elam, S. (1971). Performance Based Teacher Education. Monograph. Washington, D.C: American Educational Research Association.
Facione, P.A. dan Facione, N.C. (1994). Holistic Critical Thinking Scoring Rubric. Mllbrae, CA: The California Academic Press.
Feller, I. (2002). Performance Measurement Redux. The American Journal of Evaluastion, 23, 4: 435-452
Fogarty, R. (1991). How to Integrate The Curriculum. Polatine, Illinois: IRI/Skylight Publishing, Inc
Ferguson, F. (2000). Outcomes-Based Curriculum Development. Available at http://www.c2t2.ca, tanggal 24 Januari 2002.
Hasan, S.H. (1999). Landasan Filosofi dan Teori Penyusunan Kurikulum, makalah disajikan dalam Seminar Kinerja PPPG-IPA, Bandung, 28 Juni 1999.
--------------- (2000). Pendekatan Multikultural untuk Penyempurnaan Kurikulum Nasional, makalah disajikan dalam seminar nasional Balitbang Depdiknas, di Cisarua 28 Maret 2000.
--------------- (2003). Strategi Pembelajaran Sejarah Pada Era Otonomi Daerah Sebagai Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Makalah
--------------- (2006). Evaluasi Kurikulum. Bandung: Universitass Pendidikan Indonesia University Press
Indiana University Medical Sciences Program (?). Implementation of the Competency Based Curriculum in Bloomington. Available at http://medsci.indiana.edu, tanggal 9 Mei 2002.
Kupper, H.A.E. dan Arnold A.W. van Wulfften Palthe (1996), Competency-based Curriculum Development, Experiences in Agriculture Chain Management in the Netherlands and in China.
Longstreet, W.S. dan Shane, H.G. (1993). Curriculum for a New Millenium. Boston: Allyn and Bacon
Loon, J. van (1998). Holistic or Discrate? A Competency Based Assessment Issue in The Certificate of General Education for Adults Reading and Writing Stream. Available at http://education.curtin.edu.au, tanggal 9 Mei 2002.
Mann, D. (Ed.)(1978). Making Change Happen? New York: Teachers College, Columbia University.
McDavid, J.C. dan Hawthorn, L.R.L. (2006). Program Evaluation and Performance Measurement: an Introduction to Practice. Thousand Oaks: Sage Publications
Mueller, J. (2006). Authentic Assessment Toolbox. Tersedia pada http://jonathan.muller.faculty.noctrl.edu/toolbox/rubrics.htm, tanggal 16/2/2007.
Nebraska State Board of Education (1998). Nebraska Social Studies/History Standards. Grade K-12. Available at http://www.nde.state.ne.us/SS/SocSStnd, tanggal 25 Mei 2001.
Oliva, P.F. (1997). Developing the Curriculum, 4th ed., New York: Longman.
Ohia State Department of Education (2001). Academic Content Standards Development. Available at http://www.ode.state.oh.us/academic_content_standards, tanggal 20 Februari 2002.
Patton, M.A. dan T. Shanka (1997). Developing an Outcomes-based Quality Standard based on Graduate Achievement and Perception. Available at http://www.cbs.curtin.edu.au/mkt/research, tanggal 10 Maret 2000.
Quillen, D.M. (2001). Challenges and Pitfalls of Developing and Applying a Competency-based Curriculum. Family Medicine, Oktober 2001.
RMIT (2002). Competency Based Curriculum. Available at http://www.rmit.edu.au, tanggal 9 Mei 2002.
Resnick, L. dan K. Nolan (1995). Where in the World Are World-Class Standards?, Educational Leadership, 52, 6: 6-10.
Tim Pengembang Ilmu Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (2007), Ilmu dan Aplikasi Pendidikan, Bagian II: Ilmu Pendidikan Praktis, PT Imperial Bhakti Utama.
Tucker, M.S. dan J.B. Codding (1998). Standards for Our Schools: How to Set Them, Measure Them, and Reach Them. San Francisco: Jossey-Bass Publishers.
Umass (2001). Competency-based Education. Available at http://www.umb.edu, tanggal 24 Januari 2002.
University of Pennsylvania School of Dental Medicine (1999). Accreditation Update. Vol.I no. 3.
Unruh, G.G. dan A. Unruh (1984), Curriculum Development: Problems, Process, and Progress. Berkeley, California: McCutchan Publishing Company.
Yamin, Martinis (2007). Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP, Jakarta: Gaung Persada Press, Cet. 2.
DOKUMEN:
Peraturan Menteri Diknas nomor 22 tahun 2006, tentang Standar Isi, Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Diknas nomor 23 tahun 2006, tentang Standar Kompetensi Lulusan, Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Diknas nomor 24 tahun 2006, tentang Pelaksanaan Peraturan Mendiknas Nomor 22 dan 23.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar